Jujur saja sebenarnya saya belum ada niatan membuat NPWP. Tadinya saya fikir karena saya hanya Ibu Rumah Tangga, bukan karyawan kantoran. Tapi berhubung Ibu Mertua saya diharuskan membuat NPWP (persyaratan perpanjangan Pensiun), jadi saya sekalian saja mengurusnya dan ternyata jauh dari apa yang saya bayangkan. Wow...mudah sekali, dan pelayanannya memuaskan.
Karena saya berdomisili di wilayah Bekasi Timur maka berdasar cerita rekan Mika, saya coba datang langsung ke kantor pajak, tepatnya di KPP Pratama Bekasi Timur, Jln. Cut Mutia No. 125 telp 883-46418 /889 3550.Sebelum berangkat saya sudah mencoba telfon, tapi sayang jawabannya selalu busy. Padahal saya ingin menanyakan jam pelayanannya sampai pukul berapa. Akhirnya dengan bermodal nekat, saya datangi langsung kantornya. Dan syukur, pelayanan masih ada. Sampai lokasi sekitar pukul 15.00.
Ada yang belum tahu ya lokasi KPP Pratama Bekasi Timur? Rutenya dari Pintu Keluar tol Bekasi Timur ( Tol Timur) belok kiri, sebelum BTC ( Bekasi Trade Center) ada perempatan (Namanya Perempatan TK, beloklah ke kiri. Jadi setelah keluar dari tol tadi ambil jalur kiri ya. Setelah Carrefour sekitar 1 menit naik sepeda motor ke arah barat akan menemui perempatan lagi. Silahkan ambil kanan ( arah terminal). Dengan kecepatan sedang cari saja gedung tertinggi di wilayah situ, setelah Hotel Sentosa tidak lama kemudian pasti ketemu. Tidak usah tengok ke kanan ya, gedung ada di kiri jalan kok. Lebih jelasnya bisa dilihat di sini.
Sampai di lokasi motor diparkir di bagian parkir tamu, yang tempatnya tidak begitu jauh dari masjid, setelah itu saya masuk ke ruangan yang adheeem. Disambut dengan cukup ramah oleh petugas penerima tamu. Seandainya semua kantor tata letaknya seperti ini, pasti pengunjung akan merasa semakin nyaman. Saya sempat membahas dengan suami saya tentang hal ini. Kenapa? karena setelah masuk ruangan langsung di arahkan ke resepsionis dan di atas resepsionis ada papan tulis putih yang besar dan bertuliskan informasi pelayanan. Jadi tidak perlu bertanya lagi, sudah langsung terjawab. Jam Pelayanan dari 08.00-17.00 WIB, sedangkan jam ambil nomor antrian 07.30-15.30 WIB.
Yang saya tanyakan ke petugas pertama kali adalah, "Bolehkah saya membuat PWP atas nama ibu saya?". Karena ibu saya tidak ikut, takutnya tidak boleh diwakilkan. Dan ternyata boleh. Berkas yang ditanya petugas pertama kali adalah KTP (foto copinya saja juga bisa). Setelah di cek alamat saya, petugas langsung mengambilkan formulir NPWP dan nomor antrian. Tidak lama saya mengisi formulir, akhirnya sampai juga pada giliran saya. Antri 7 orang dan hanya memakan waktu sekitar 15 menit.
Petugasnya ramah, memakai jilbab hitam waktu itu. Setelah diinput datanya, akhirnya saya memegang kartu NPWP baru ( punya saya dan Ibu mertua).Tidak lama, cuma sekitar 5 menit. Padahal sambil menginput data petugas sempat menjawab beberapa pertanyaan saya mengenai pendaftaran NPWP online. Kita bisa juga mendapat NPWP dengan mendaftarkan diri di www.pajak.go.id. Setelah mendapat jawaban dari petugas saya simpulkan bahwa membuat NPWP dengan cara datang langsung ke KPP adalah pilihan utama yang paling praktis. Kenapa? Karena sekalipun kita telah mendaftar online di situs pajak tadi, kita tetap harus mengaktifkannya di KPP. Jadi sama saja sekalipun online, ya tetap harus mengurus ke kantor. Rak malah mindho gaweni to?
Oh ya, pasti ada yang bertanya-tanya, biaya administrasinya berapa? Jawabnya nol rupiah alias gratis tis tis....Enak kan? Ayo buat NPWP!!!!
Kesimpulannya, yang harus di bawa saat membuat NPWP adalah KTP dan foto kopiannya serta pulpen untuk mengisi formulir. Semoga bermanfaat. Amiin...
Comments