Hari ini 11 Oktober 2010 saya mengurus Membuat Surat Keterangan (Domisili) Usaha (SKDU) buat suami saya. Saya datang ke kantor kelurahan, menemui petugas dan syaratnya:
- Foto kopi KTP 1 lembar
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Foto kopi bukti lunas PBB tahun 2010
Ternyata, biaya pembuatan SKDU cukup mahal, antara Rp. 300.000-1.500.000. Tentu saja besar kecilnya dilihat dari jenis usahanya.
Tapi, ada alternatif lain yang ditawarkan kelurahan. Yaitu pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU). Akhirnya saya putuskan pembuatan SKU saja, toh surat ini hanya untuk pegangan kami saja kalau sewaktu waktu ada yang menanyakan. Tadinya saya kira bisa jauh lebih murah. Ternyata cukup mahal juga, seratus ribu rupiah biayanya. Tapi tidak apa-apa, sebagai warga yang taat dan tentunya untuk pengalaman saya. Ternyata membuat SKDU atau SKU tidak rumit kok..
Comments
thanks before :)